Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Malut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang meraih suara paling rendah ini tak terima dengan hasil Pilgub Malut 2024.
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan itu masuk ke MK pada Selasa (10/11) pukul 22.55 WIB. Gugatan itu bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Aliong-Sahril terdaftar sebagai Pemohon dalam gugatan itu. Sementara, kuasa hukum Pemohon ialah Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, Gafar S Tuanany.
KPU Malut sebelumnya telah menetapkan pasangan nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Malut. Sherly-Sarbin meraih 359.416 suara.
Berikutnya, paslon nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid meraih 168.174. Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama mendapatkan 91.297 suara dan paslon nomor urut 2 Aliong-Sahril meraih 76.605 suara.
Sherly diketahui maju di Pilgub Malut menggantikan suaminya, Benny Laos. Benny meninggal dunia dalam kecelakaan kapal.