Pasangan Cagub-Cawagub Kalimantan Timur nomor urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji membantah tudingan pasangan nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi tentang adanya pelanggaran politik uang yang dilakukannya. Pihak Rudy-Seno pun mengatakan dugaan politik uang ini sudah dinyatakan Bawaslu tidak valid.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri, dalam sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Rudy-Seno membantah dalil adanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
Pertama, Rudy-Seno membantah soal tudingan mengenai kartel politik yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, partai politik sangat selektif dalam memilih calon yang diusungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sesungguhnya partai politik itu bukan seperti barang Yang Mulia, di mana kita datang ke pasar, bawa duit, dan kita bisa bawa pulang partai yang kita mau. Dalam kenyataannya partai politik itu menerapkan standar yang sangat ketat dalam memilih calon-calon yang akan mereka usung dalam pemilihan kepada daerah," kata dia.
"Begitupun tuduhan partai politik tidak berdasar, dan kami buktikan di mana sebenarnya baik paslon nomor 1 dalam hal ini pemohon maupun paslon 2, sama-sama melakukan pengajuan atau pun rekomendasi ke semua partai," lanjutnya.
Kemudian, Rudy-Seno juga mengungkit perihal laporan yang ditunjukkan kubu Isran Noor pada sidang PHPU Kamis (9/1) lalu. Dia menyebut laporan itu hanya karangan semata. Sebab bukti itu, katanya, pun dianggap tidak valid oleh Bawaslu.
"Bahwa dalam kenyataannya buku dengan judul Siraman Money Politic Rudy Mas'ud pada Pilgub Kabupaten Kutai Kartanegara semacam LPJ gitu, kami pastikan bahwa buku tersebut karang-karangan disampul ulang," ucapnya membantah.
"Di mana data-data dari orang-orang di dalam buku itu ketika sudah diverifikasi, dan itu sudah pernah disampaikan ke Bawaslu itu tidak valid, sehingga laporan itu tidak dapat dilanjutkan oleh Bawaslu," tambah dia.
Kemudian, Rudy-Seno juga menanggapi tudingan tentang ketidaknetralan aparat. Dia menyebut bagaimana bisa pihaknya menggunakan aparat untuk melawan pertahana.
"Pemohon, ajaibnya kami yang tidak pernah menjabat kepala desa, lurah, camat, bupati, apalagi gubernur dituduh melakukan mengerahkan aparat sipil, penyelenggara negara untuk memberikan dukungan," ungkapnya.
Karena itu dia menolak dalil yang disampaikan oleh Isran-Hadi. Dalam petitumnya dia juga meminta MK menolak permohonan Isran-Hadi dan meminta KPU Kaltim menetapkan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kaltim pada Pilgub 2024.
Simak juga Video 'Bawaslu Ungkap 130 Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang':
Selanjutnya
Isran Noor Tuding Adanya Politik Uang
Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi menuding ada pelanggaran politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji. Isran meminta MK mendiskualifikasi Rudy-Seno.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun, dalam sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Isran-Hadi mendalilkan adanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
"Ada laporan seperti ini jadi di sini dikatakan laporan pertanggungjawaban siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji," kata Refly.
"Ini satu kabupaten saja dan di sini ada ribuan orang yang menerima money politic ada gambarnya kemudian ada nomor handphone-nya daftar ribuan ada kartu keluarganyanya kemudian ada pula KTP-nya," sambungnya.
Isran-Hadi juga menyebut ada ketidaknetralan aparat penyelenggara dan pengawas Pilgub Kaltim 2024. Dia mengatakan tidak ada satu pun laporan politik uang yang dianggap terbukti oleh Bawaslu.
"Padahal rasanya mudah sekali membuktikan adanya money politics tersebut apalagi ada laporan seperti ini," jelas dia.
Dalam petitumnya, Isran-Hadi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kaltim mengenai penetapan hasil suara Pilgub Kaltim. Isran-Hadi juga meminta untuk menghapus seluruh perolehan suara Rudy Mas'ud-Seno Aji menjadi 0 lantaran didiskualifikasi.
Simak juga Video 'Bawaslu Ungkap 130 Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang':