Pemohon Dalilkan Cabup Petahana Yalimo Suap MK Rp 3 M di Pilkada 2020

Pemohon Dalilkan Cabup Petahana Yalimo Suap MK Rp 3 M di Pilkada 2020

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 12:56 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

Saldi meminta agar bukti rekaman tersebut diserahkan ke Mahkamah. Saldi mengatakan pihaknya akan menganalisa kebenaran video itu.

"Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo 2024 dalam keputusan kpu kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Simak juga Video 'Kubu Wenny-Michael Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK':

[Gambas:Video 20detik]




(amw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads