Cabup Manggarai Barat Christo Persoalkan Lawannya Eks Napi Kasus Judi

Cabup Manggarai Barat Christo Persoalkan Lawannya Eks Napi Kasus Judi

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 14 Jan 2025 18:03 WIB
Jakarta -

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Christo-Richardus mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Asrun mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.

"Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi," kata Asrun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP," sambungnya.

Padahal, kata dia, setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri di Pilkada. Dia mengatakan KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

"Bahwa berdasarkan fakta hukum dari Calon Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 02 tersebut, maka seharusnya KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak meloloskan yang bersangkutan sebagai Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024," ujarnya.

Edistasius disebut sempat menjalani pidana penjara selama 4 bulan. Saat itu, Edistasius terjerat kasus judi pada 2016.

Asrun juga mengatakan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Edi-Weng. Praktik itu, kata dia, dilakukan dengan kedok bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai (BLT), hingga jual-beli suara.

Asrun juga mengatakan ada petugas KPPS yang tidak memberi tahu kepada pemilih di mana tempat pemungutan suara (TPS)-nya. Para pemilih juga disebutkan tidak diberikan C Pemberitahuan untuk memilih.

Dia mengatakan ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tercatat mendukung pasangan Edi-Weng. Asrun mengatakan terdapat dugaan anggota KPPS mencoblos sisa surat suara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Manggarai Barat. Pemohon juga meminta untuk ditetapkan sebagai pemenang.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777 Tahun," tuturnya.

Berikut hasil Pilkada Manggarai Barat 2024:

1. Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani: 71.164 suara

2. Edistasius Endi-Yulianus Weng: 73.872 suara.

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads