Catut Orang Meninggal Nyoblos Pilbup, Anggota KPPS di NTT Jadi Tersangka

Catut Orang Meninggal Nyoblos Pilbup, Anggota KPPS di NTT Jadi Tersangka

Amborius Ardin - detikNews
Selasa, 07 Jan 2025 21:38 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Ilustrasi penjara (Getty Images/iStockphoto/bortn76).
Jakarta -

Polres Manggarai Barat menahan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) inisial M. Polisi menyebut M ditahan karena diduga mencatut nama orang yang sudah meninggal sebagai pemilih.

"Sudah (ditahan)," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dilansir detikBali, Selasa (7/1/2025).

Lufthi mengatakan M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. M dijebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin (6/1) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah gelar penetapan tersangka," ujar Lufthi.

Dia mengatakan informasi lengkap tentang kasus anggota KPPS TPS 05 Desa Siru itu akan disampaikan oleh Humas Polres Manggarai Barat. Informasi yang dihimpun, M adalah anggota KPPS yang bertugas memegang buku daftar hadir pemilih saat pemungutan suara di TPS 05 Desa Siru.

ADVERTISEMENT

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat oleh seorang berinisial HB. Terlapornya adalah ketua dan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga video: KPU Ungkap 6 Petugas KPPS Pilkada 2024 Meninggal Dunia

[Gambas:Video 20detik]



(whn/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads