Hal itu disampaikan Arief dalam sidang panel 3 perkara 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S Badu.
Kuasa hukum Arsalan-Hartina, Fanly Katili, mengatakan Iskandar Kamaru yang merupakan calon bupati petahana telah membagikan buku-tas bergambar dirinya ke anak SD. Iskandar berpasangan dengan Deddy Abdul Hamid.
"Pembagian perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing kepala sekolah yang isinya berupa buku. Buku tersebut bergambar paslon tapi yang dituliskan di situ adalah bupati karena kebetulan yang maju di situ adalah petahana," kata Fanly.
"Membagikan buku apa?" tanya Arief.
"Membagikan buku, seragam sepatu tas. Tasnya itu juga bergambar bupati," jawab Fanly.
Arief kembali bertanya buku dan tas tersebut dibagikan kepada siapa. Arief mengaku bingung lantaran buku dan tas dibagikan ke anak SD dengan tujuan agar dipilih.
"Itu dibagikan ke siapa?" tanya Arief.
"Siswa SD maupun SMP yang menjadi kewenangan Bupati Bolaang Mongondow Selatan," jawab Fanly.
"Dibagikan kepada murid SD, SMP kan nggak berpengaruh ke pemilihan, orang mereka nggak punya hak pilih," ujar Arief.
Fanly mengatakan pembagian itu dilakukan dengan tujuan anak SD dan SMP itu meminta orangnya untuk memilih pasangan Iskandar-Deddy. Namun, kata dia, beberapa tas dan buku itu juga ada yang dibagikan langsung kepada orang tua siswa.
"Pembagiannya itu dilakukan pada masa tenang dan sebelumnya. Namun di dalam pembagian alat sekolah tersebut baik yang diserahkan langsung ke siswa SD atau SMP ada yang diwakili juga oleh orang tua, kepala sekolah maupun guru yang menyerahkan alat sekolah tersebut memberikan arahan kepada baik siswa yang menerima dengan ucapan bahwa 'jangan lupa sampaikan kepada ayah dan ibu untuk memilih', begitu Yang Mulia," ujar Fanly.
"Ada buktinya?" tanya Arief.
"Ada, Yang Mulia," jawab Fanly.
"Padahal anak SD suruh milih, milih apa ini, nggak tahu," ujar Arief.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Bolaang Mongondow Selatan. Dia juga meminta MK memerintahkan KPU Bolaang Mongondow Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada," ujar Fanly.
Simak Video "Video Golkar Prediksi Akan Banyak Parpol Baru Seusai MK Hapus Presidential Threshold"
(amw/haf)