Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN

Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Jan 2025 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Pasangan calon Bupati-Wabup Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution menggugat hasil Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut Cabup Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution terlambat menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, dalam sidang perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (13/1/2025). Salman mengatakan penetapan pasangan calon Pilbup Mandailing Natal pada 22 September 2024 dan Saipullah baru menyerahkan tanda terima LHKPN pada 16 Oktober 2024.

"Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi," kata Salman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salman menuding pasangan Saipullah-Atika telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dia menilai pendaftaran pasangan Saipullah-Atika harus dinyatakan cacat formil.

"Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk Pasangan Calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Salman mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pencalonan Saipullah-Atika. Namun, kata dia, KPU Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

Dia juga menuding Saipullah-Atika telah memanfaatkan jabatan dan menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan. Atika merupakan Wakil Bupati Madina petahana.

"Paslon nomor urut 2 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024," jelasnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Mandailing Natal. Selain itu, juga meminta untuk menetapkan pasangan Harun-Ichwan sebagai pemenang Pilbup Mandailing Natal.

"Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024," tuturnya.

Berikut hasil Pilkada Madina 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU Madina:

1. Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution: 97.488 suara

2. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi: 98.429 suara.

Simak juga Video 'Reaksi Raffi Ahmad soal Rumor Kekayaannya Capai Triliunan':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads