Lembaga Pemantau Pemilih, Sarekat Demokrasi Indonesia, menggugat hasil Pilgub Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai proses penyelenggaraan Pilgub Papua Selatan banyak bermasalah.
Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025. Pemohon mendalilkan KPU Papua Selatan telah melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.
"Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan," kata Ketua sekaligus Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jumat (10/1/2025).
Andrean pun menilai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur menabrak aturan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024. Adapun, objek permohonan berkaitan dengan Keputusan KPU mengenai rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pemohon juga menilai pembentukan Papua Selatan disebut bermasalah lantaran dibentuk saat hanya terdiri dari empat kabupaten/kota. Padahal, kata Andrean, jika mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, syarat pembentukan provinsi adalah memiliki minimal lima kabupaten/kota.
"Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di UU 14/2022 itu, bahwasanya pejabat sementara atau Pj itu tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan," jelasnya.
"Itu, secara logika kan, dia sebagai Pj, kemudian dia mengundurkan diri, kemudian dia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami," sambung dia.
Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan terpilih di Pilgub Papua Selatan. Pemohon juga berharap MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat kabupaten/kota.
"Kita juga meminta untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di empat kabupaten-kota di Provinsi Papua Selatan. Utamanya di Merauke, Asmat, Mappi, sama Boven Digoel," imbuhnya.
(amw/azh)