Vicky Prasetyo Minta MK Perintahkan Pilkada Pemalang Diulang

Vicky Prasetyo Minta MK Perintahkan Pilkada Pemalang Diulang

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 09 Jan 2025 13:39 WIB
vicky prasetyo
Vicky Prasetyo (Foto: dok Instagram)
Jakarta -

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi menggugat hasil Pilkada Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Vicky-Suwendi meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Marloncius menduga adanya kecurangan secara TSM yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang.

"Hal ini dikarenakan telah terjadinya kecurangan-kecurangan secara TSM yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam proses perhitungan maupun pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang," kata Marloncius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marloncius mengatakan pihaknya menemukan praktik bagi-bagi uang kepada warga. Dia menganggap hal itu sebagai upaya untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Anom Widiyantoro dan Nurkholis.

"Sebelum pemungutan suara, pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga yaitu Anom Widiyantoro dan Nurkholis yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia menuding terdapat dugaan kecurangan terkait kotak suara di toilet KPU Pemalang. Marloncius mengatakan KPU sengaja mengurangi suara pemohon.

Dalam petitumnya, Vicky-Suwendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024. Vicky-Suwendi juga meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 dengan transparan jujur serta bersedia untuk kembali mengulang proses ini apabila ditemukan kembali kecurangan-kecurangan secara TSM oleh termohon ataupun pihak calon ketiga," ujarnya.

"Memerintahkan kepada termohon dan pasangan calon ketiga untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan umum ini sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut," imbuh dia.

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads