Pasangan Cagub-Cawagub Kalimantan Timur nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi menuding ada pelanggaran politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji. Isran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Rudy-Seno.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun, dalam sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Isran-Hadi mendalilkan adanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
"Ada laporan seperti ini jadi di sini dikatakan laporan pertanggungjawaban siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji," kata Refly.
"Ini satu kabupaten saja dan di sini ada ribuan orang yang menerima money politic ada gambarnya kemudian ada nomor handphone-nya daftar ribuan ada kartu keluarganyanya kemudian ada pula KTP-nya," sambungnya.
Isran-Hadi juga menyebut ada ketidaknetralan aparat penyelenggara dan pengawas Pilgub Kaltim 2024. Dia mengatakan tidak ada satu pun laporan politik uang yang dianggap terbukti oleh Bawaslu.
"Padahal rasanya mudah sekali membuktikan adanya money politics tersebut apalagi ada laporan seperti ini," jelas dia.
Dalam petitumnya, Isran-Hadi meminta MK membatlkan Keputusan KPU Kaltim mengenai penetapan hasil suara Pilgub Kaltim. Isran-Hadi juga meminta untuk menghapus seluruh perolehan suara Rudy Mas'ud-Seno Aji menjadi 0 lantaran didiskualifikasi.
"Mendiskualifikasi kepesertaan pasangan cagub dan wagub kaltim nomor urut 2 atas nama Rudy Mas'ud dan Seno Aji dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024," ujar dia.
Berikut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Kalimantan Timur:
1. Isran Noor-Hadi Mulyadi: 793.793 suara.
2. Rudy Mas'ud-Seno Aji: 996.399 suara.
Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK
(amw/haf)