Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Persidangan ditargetkan tuntas pada Maret mendatang.
"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan MK telah melakukan persiapan matang agar sidang berjalan lancar dan sesuai aturan. Faiz menjamin MK dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan karena sudah punya pengalaman.
"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," jelasnya.
Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan sengketa hasil pilkada dimulai pada 7-11 Maret 2025. Kemudian penyerahan salinan putusan pada 7-13 Maret 2025.
Sidang perselisihan hasil pilkada telah dimulai hari ini. Ada 310 perkara yang diregistrasi.
Meski sudah melakukan persiapan matang, sejumlah persidangan hari ini harus mengalami pergeseran waktu karena hakim MK Anwar Usman dirawat di rumah sakit. MK pun melakukan rotasi hakim dari setiap panel untuk menggantikan Anwar.
"Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih di Gedung MK.
"Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," sambungnya.
Dia mengatakan setiap panel harus diisi oleh tiga hakim. Sehingga, persidangan baru dapat dimulai setelah hakim dari panel 1 dan 2 dapat menggantikan Anwar untuk sementara.
"Jadi tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap sidang 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel 1 dan panel 2 akan digeser ke panel 3," ujarnya.
(haf/haf)