Jagoan PKS-Golkar Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

Jagoan PKS-Golkar Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 08 Jan 2025 11:15 WIB
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Maju Pilkada Depok
Imam Budi Hartono dan Ririn (Foto: Devi/detikcom)
Jakarta -

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di Mahkamah Konstitusi (MK). Jagoan PKS-Golkar ini belum menjelaskan alasannya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Gugatan yang diajukan Imam-Ririn telah teregistrasi dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Saldi Isra menyebutkan satu per satu nomor perkara yang akan disidangkan. Saldi mengatakan perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?" kata Saldi.

"Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini kita tetap panggil sih dalam persidangan untuk klarifikasi, tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan, ada kuasa pemohonnya?" sambung Saldi.

ADVERTISEMENT

"Izin ada, Yang Mulia," jawab kuasa KPU.

Saldi lantas berkelakar jika kuasa hukum KPU tidak ada yang harus dikerjakan di MK. Namun, kata dia, argo pembayaran sebagai kuasa hukum tetap berjalan.

"Ini enak banget nggak ada yang mau dikerjakan tapi argonya jalan terus. Kota Depok nggak ada," ujarnya.

Simak juga Video 'MK: 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Telah Diregistrasi':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads