KPU Ungkap Rekapitulasi Pilkada Wilayah Papua Molor: Ada yang Disekap

KPU Ungkap Rekapitulasi Pilkada Wilayah Papua Molor: Ada yang Disekap

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 13 Des 2024 16:45 WIB
KPU menyatakan ada 48 daerah yang hanya diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. KPU pun membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.
Ketua KPU Afifuddin (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan terdapat sejumlah daerah di Papua yang belum merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024. Afif mengatakan masalah yang menghambat proses rekapitulasi ialah terkait dengan keamanan.

"Di beberapa daerah memang ada tantangan, rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Di antaranya adalah (dikarenakan) persoalan keamanan dan dinamika lokal," kata Afif di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Afif meminta agar KPU daerah berkomunikasi dengan aparat keamanan setempat. Bahkan, Afif mengatakan terjadi peristiwa penyekapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengharapkan KPU berkomunikasi dengan semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi," ujarnya.

"Berita seputar teman-teman disekap dan seterusnya juga ada dalam proses-proses itu," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Adapun distrik yang masih melakukan rekapitulasi suara ialah Kabupaten Mamberamo Raya dan Kota Jayapura. Selain itu, hal serupa juga terjadi di daerah Papua Pegunungan, tepatnya di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Tolikara. Pun di daerah Papua Tengah, yakni di Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai.

Afif mengatakan saat ini pihaknya memprioritaskan langkah alternatif dengan memastikan keselamatan warga. KPU, kata Afif, juga akan memberikan tenggat waktu untuk proses rekapitulasi sebagai rencana strategis.

"Kami memberikan batas akhir rekap untuk kabupaten itu maksimal di tanggal 14 (Desember), kemudian untuk provinsi di tanggal 16 (Desember)," tuturnya.

"Ini bagian dari exit strategy kami untuk kemudian mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kita," imbuh dia.

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pengumuman rekapitulasi Pilkada Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 12 Desember 2024, sementara untuk Pilkada Provinsi pada Minggu, 15 Desember 2024.

Lebih lanjut, Afif mengatakan saat ini pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) telah selesai dilaksanakan. Afif memastikan saat ini sudah tidak ada daerah yang belum melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

"Jumlah TPS yang PSS sebanyak 247 TPS, yang PSL 102 TPS, yang PSU 249 TPS, yang PUSS 4 TPS. Total 602 TPS telah dilaksanakan seluruhnya, sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU, dan PUSS sebagai aturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara," pungkasnya.

Lihat juga Video 'KPU Sebut 3 Provinsi Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada di MK':

[Gambas:Video 20detik]

(amw/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads