Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 16 permohonan gugatan sengketa hasil Pilgub 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada beberapa provinsi yang tidak menggugat hasil Pilgub seperti Provinsi Jakarta, Banten, hingga Bali.
"Pilgub sebanyak 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, Pilwalkot 48 permohonan," kata Anggota KPU RI Iffa Rosita dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Jumlah tersebut merupakan data hari ini per pukul 13.00 WIB. Iffa mengatakan jumlah itu terdiri dari Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iffa lantas merinci permohonan tersebut. Sebanyak 16 permohonan sengketa hasil Pilgub di antaranya Sumatera Utara 1 permohonan, Bangka Belitung 1 permohonan, Jawa Tengah 1 permohonan, Jawa Timur 1 permohonan, Kalimantan Timur 1 permohonan, Kalimantan Tengah 1 permohonan, Sulawesi Utara 1 permohonan, Sulawesi Tenggara 1 permohonan, Sulawesi Selatan 1 permohonan, Maluku Utara 3 permohonan, Papua Selatan 3 permohonan, Papua Barat Daya 1 permohonan.
KPU, kata Iffa, juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Selain itu, Iffa mengatakan KPU pun telah membentuk tim khusus.
"Kami juga sudah menyiapkan tim khusus, yang akan stay di Hotel Borobudur nanti kita bentuk tim, tim yang kita bentuk dari tim litigasi, berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi, kemudian ada tim non litigasi, yaitu tim helpdesk tim umum yang akan stay di Borobudur untuk menerima konsultasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," tuturnya.