Saksi Airin-Ade Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU Banten, Kenapa?

Pilkada Banten

Kenali Kandidat

Saksi Airin-Ade Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU Banten, Kenapa?

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 07 Des 2024 22:39 WIB
Saksi Airin-Ade tolak tanda tangan hasil rekap KPU Banten
Foto: Saksi Airin-Ade tolak tanda tangan hasil rekap KPU Banten (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Saksi dari pihak pasangan cagub cawagub Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di KPUD. Mereka menilai bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan di Pilkada Banten namun tidak ditangani dengan baik oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

"Persoalan kita tidak tanda tangan itu kan kita menyikapi dinamika politik, kami menganggap jauh dari sempurna, atau jauh dari demokrasi di mana teman-teman mungkin dengar begitu banyak Apdesi yang sudah kita laporkan ke Bawaslu sebelumnya dan tindakannya tidak ada, kita tidak pernah mendapatkan konfirmasi balik seperti apa,"kata Dipo Heru Prayitno, Kamis (7/12/2024).

Contohnya adalah laporan terhadap kades di Pandeglang yang tidak ditanggapi. Kemudian keterlibatan ASN dan penegak hukum selama Pilgub Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterlibatan ASN dan juga aparat penegak hukum, dari situ maka kami bersepakat untuk tidak tanda tangan di hasil pleno pada hari ini," paparnya.

Ia mengatakan, penolakan untuk menandatangani hasil pleno ini juga dilakukan di tingkat kabupaten dan kota. Ia mengaku kecewa dan tim Airin-Ade katanya akan menyikapi hasil ini termasuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Langkah selanjutnya mengikuti petunjuk pimpinan, sepertinya akan mengambil langkah politis untuk menyikapi ini semua, kemungkinan seperti itu (ke Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.

Di tempat sama, Ketua KPU Banten M Ihsan menghormati keputusan saksi Airin-Ade yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi. Ada mekanisme yang bisa ditempuh ke depan bagi pasangan ini untuk melakukan keberatan dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Tentu kami berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima bisa legowo agar proses pembangunan di Banten bisa berjalan dengan baik," ujar Ihsan.

Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Banten menetapkan Andra Soni-Dimyati unggul atas Airin-Ade. Pasangan Airin-Ade mendapatkan jumlah total suara 2.449.183. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Andra-Dimyati mendapatkan 3.102.501 suara.

Lihat juga video: KPU Tetapkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah Menang Pilgub Banten 2024

[Gambas:Video 20detik]



(bri/maa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads