RIDO dan Dharma-Kun Tak Gugat Pilkada, KPU: Lengkapi Sejarah 2007-2017

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

RIDO dan Dharma-Kun Tak Gugat Pilkada, KPU: Lengkapi Sejarah 2007-2017

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 12 Des 2024 14:42 WIB
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya (kedua kanan) dan Astri Megatari menyerahkan berkas  kepada para perwakilan calon paslon Pilgub Jakarta 2024 telah lengkap dan memenuhi syarat, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPU Jakarta menghormati keputusan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menilai sikap tersebut melengkapi catatan sejarah Pilgub Jakarta sejak 2007.

"KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apa pun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dody mengatakan pihaknya akan segera menetapkan pasangan cagub-cawagub Jakarta terpilih. Dia mengatakan penetapan dilakukan usai Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) di MK terbit.

"KPU Jakarta menunggu diterbitkannya BPRK dari MK dan paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur Terpilih," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di MK telah ditutup. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Dilihat di situs MK, Kamis (12/12) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 pun telah ditetapkan KPU. Pramono-Rano menjadi pasangan dengan peraih suara terbanyak. Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

Simak Video 'Pendaftaran Sengketa Pilkada Jakarta di MK Ditutup, Tak Ada Gugatan dari RIDO':

[Gambas:Video 20detik]

(amw/rfs)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads