"KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apa pun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," sambungnya.
Dody mengatakan pihaknya akan segera menetapkan pasangan cagub-cawagub Jakarta terpilih. Dia mengatakan penetapan dilakukan usai Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) di MK terbit.
"KPU Jakarta menunggu diterbitkannya BPRK dari MK dan paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur Terpilih," ujarnya.
Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di MK telah ditutup. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Dilihat di situs MK, Kamis (12/12) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.
Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 pun telah ditetapkan KPU. Pramono-Rano menjadi pasangan dengan peraih suara terbanyak. Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
Simak Video 'Pendaftaran Sengketa Pilkada Jakarta di MK Ditutup, Tak Ada Gugatan dari RIDO':
(amw/rfs)











































