PAN: RK-Suswono Siap Legowo Atas Kemenangan Pasangan 03, Tak Perlu ke MK

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

PAN: RK-Suswono Siap Legowo Atas Kemenangan Pasangan 03, Tak Perlu ke MK

Joakhim Tharob - detikNews
Kamis, 12 Des 2024 13:53 WIB
Sekjen PAN Eko Patrio (Joakhim/detikcom)
Foto: Sekjen PAN Eko Patrio (Joakhim/detikcom)
Jakarta -

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), batal melayangkan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengatakan keputusan itu diambil usai koalisi partai pengusung RIDO sepakat menerima hasil yang ada.

"Jadi gini, memang diputuskan oleh koalisi yang ada,bahwa kita tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan. Jadi ya sudah, kami koalisi mengapresiasi hasil yang didapat oleh pasangan Mas Pram dan juga Rano, dan menyatakan bahwa Ridwan Kamil dan Suswono juga mereka siap untuk legowo atas kemenangan yang diraih oleh (pasangan) nomor 03," kata Eko Patrio seusai mengadiri sidang promosi doktoral Eddy Soeparno di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Sekjen PAN ini memberi selamat pada pasangan Pramono-Rano Karno. Dia menyebut partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memberikan kesempatab kepada pasangan terpilih untuk dapat langsung fokus bekerja tanpa perlu diganggu oleh urusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang penting yang pertama adalah kita memberikan selamat kepada pemenang dalam hal ini,Mas Pram dan Mas Rano untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dan kami semua juga memberikan kesempatan untuk mereka bekerja secepatnya,tanpa diganggu dengan MK dan sebagainya," sambungnya.

Menurut Eko, upaya mengajukan pemungutan suara ulang ke MK terlalu memakan waktu. Dia menilai masyarakat pasti sudah lelah dengan rangkaian pemilu yang ada sehingga tidak perlu lagi membebani dengan melakukan gugatan ke MK.

ADVERTISEMENT

"Cuma begini loh, kalau kita nanti ke MK lagi dan sebagainya,kasihan masyarakat Jakarta udah capek, udah lelah.Udah capek, udah lelah dengan kemarin pilpres, sebelumnya pilpres ada pileg, terus sekarang ada pilkada. Buat saya sudah lah, sekarang kita move on, kita men-support, mendukung untuk kemenangan nomor urut 3," katanya.

Sebelumnya, batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup. Pasangan calon nomor urut 1Ridwan Kamil-Suswono(RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Dilihat di situs MK, Kamis (12/12) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.

(ygs/ygs)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads