NasDem Nyatakan Pilgub Jakarta Selesai, Bakal Kawal Janji-janji Pramono

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 12 Des 2024 12:26 WIB
Foto: Wibi Andrino NasDem. (dok. istimwa).
Jakarta -

Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai NasDem pun menerima rekapitulasi KPUD DKI Jakarta yang menetapkan keunggulan pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta.

"Kami menyatakan bahwa Pilkada Jakarta secara resmi telah selesai. NasDem menerima hasil Pilkada ini dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono dan Rano," ujar Ketua DPW Partai NasDem Jakarta, Wibi Andrino, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Wibi memastikan akan mengawal pemerintahan Pramono-Rano di Jakarta. Wibi mengatakan partainya juga akan memastikan janji-janji kampanye Pramono-Rano dapat direalisasikan.

"Kami akan tetap mengawal segala janji-janji yang telah disampaikan oleh pasangan Pramono-Rano kepada rakyat Jakarta. Bagaimanapun, yang harus kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Jakarta," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Jakarta itu menegaskan NasDem akan menjadi pengawas dan mitra pemerintah. Hal itu, kata dia, untuk memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

"Partai NasDem siap bekerja sama dengan pemerintah baru untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta selama lima tahun mendatang," tegasnya.

"Kami juga mengapresiasi seluruh relawan, tim pemenangan, dan simpatisan yang tergabung dalam koalisi RIDO (Ridwan-Suswono) atas perjuangan dan kerja keras dalam proses demokrasi ini. Tidak ada perjuangan yang sia-sia, karena setiap langkah yang kita ambil adalah bagian dari usaha membangun bangsa yang lebih baik," imbuh dia.

Sebelumnya, batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup. Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Dilihat di situs MK, Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 pun telah ditetapkan KPU. Pramono-Rano menjadi pasangan dengan peraih suara terbanyak. Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

Lihat Video: KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta 2024






(amw/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork