Paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rivalnya, Bobby Nasution bakal mengikuti gugatan itu.
"Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikutin mekanisme," kata Bobby Nasution di Medan, dilansir detikSumut, Rabu (11/12/2024).
Bobby menilai gugatan itu sudah sesuai mekanisme. Sebab, KPU memberikan waktu 3 hari pasca diumumkan untuk melakukan gugatan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya kan seperti itu, setelah pengumuman kan 3 hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikutin," ucapnya.
Bobby menilai jika semua pihak pasti ingin Pilkada berjalan dengan lancar. Dia berharap masyarakat juga bisa mengikuti tahapan gugatan ini.
"Yang pasti tentunya kita ingin semua tahapan ini bisa berjalan lancar, kita ingin semua masyarakat bisa ikutin tahapan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Saling Bongkar Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi soal Bertemu Menteri':
(azh/idh)