Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Edy-Hasan menggugat hasil Pilgub Sumut yang ditetapkan oleh KPU Sumut.
Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan itu masuk ke MK pada Selasa (10/11) pukul 23.59 WIB. Gugatan itu terdaftar dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Edy-Hasan terdaftar sebagai pemohon dalam gugatan itu. Sementara itu, kuasa hukum Pemohon ialah Yance Aswin, Abd Manan, Bonanda Japatani Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total, ada 251 permohonan sengketa hasil Pilkada yang sudah diterima MK sejauh ini. Rinciannya, ada lima permohonan Pilgub, 201 permohonan Pilbup dan 45 permohonan Pilwalkot.
Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024, KPU menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Surat penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut ini bernomor 495 tahun 2024.
"Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat membacakan surat keputusan, Senin (9/12).
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.