Tata Cara dan Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK Usai Pengumuman KPU

Tata Cara dan Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK Usai Pengumuman KPU

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 05 Des 2024 16:57 WIB
Ilustrasi sidang MK
Foto ilustrasi sidang MK: (Ari Saputra/detikcom)

Tata Cara Ajukan Permohonan

Kemudian, untuk tata cara pengajuan gugatan Pilkada ke MK yang diatur dalam Perma mengenai status pemohon dan termohon. Pemohon dalam gugatan ini adalah pasangan calon itu sendiri atau pemantau pemilihan juga bisa menjadi pemohon atau pihak terkait.

Namun, pemantau pemilihan ini harus memenuhi syarat seperti terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Dalam sidang gugatan ini nantinya ada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bisa diwakili kuasa hukum sesuai dengan surat kuasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 8 Perma Nomor 3 Tahun 2004 diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan. Sebagai berikut:

(1) Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya terdiri atas:

ADVERTISEMENT

a. Permohonan;
b. surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pemohon dan Kuasa Hukum. Dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada advokat, harus disertai fotokopi kartu tanda advokat yang masih berlaku; dan
c. alat bukti beserta daftar alat bukti yang mendukung Permohonan.

(2) Permohonan baik secara luring (offline) maupun secara daring (online)
hanya dapat diajukan 1 (satu) kali selama tenggang waktu pengajuan
Permohonan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain
memuat:

a. nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), serta nomor kartu tanda advokat yang masih berlaku bagi kuasa hukum yang berprofesi sebagai advokat;
b. uraian yang jelas mengenai, antara lain:
1. kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan;
2. tenggang waktu pengajuan Permohonan, memuat penjelasan mengenai tenggang waktu pengajuan Permohonan kepada Mahkamah;
3. kedudukan hukum Pemohon, memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atau Pemantau Pemilihan dalam hal Pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
4. alasan-alasan Permohonan (posita), antara lain memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon;
5. hal-hal yang dimohonkan (petitum), memuat antara lain permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Diketahui, Pilkada 2024 digelar serentak seluruh Indonesia pada 27 November 2024 lalu. KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada 15 Desember mendatang.


(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads