KPU DKI Jawab Tudingan Timses RIDO: Kami Sudah Jalankan Sesuai Aturan

KPU DKI Jawab Tudingan Timses RIDO: Kami Sudah Jalankan Sesuai Aturan

Rifka Amalia - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 18:27 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (Foto: Rifka Amalia/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata merespons tudingan tak profesional dari timses pasangan cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Wahyu menyebut pihaknya siap menghadapi jika timses RIDO melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

"Ya, KPU kan akan terima apa saja. Mau dilaporkan ke DKPP, kami siap juga. Tentu saja dilaporkan ke mana pun juga kami siap," kata Wahyu di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

Wahyu menegaskan KPU DKI merupakan lembaga pelayanan. Sehingga, kata dia, siapapun yang merasa tak puas dengan pelayanan KPU DKI, bisa melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, yang pasti kan kami kan lembaga pelayanannya. Siapapun yang berkeberatan dengan layanan kami atau tidak puas dengan layanan kami, saya rasa ada prosedur-prosedurnya yang pasti kami akan mempersiapkannya, apapun," ucapnya.

Wahyu menegaskan pihaknya telah menjalankan Pikada Jakarta 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Yang penting kami yakin bahwa kami sudah menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, timses pasangan RIDO menuding KPU DKI Jakarta tidak profesional. Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco, mengatakan tidak profesionalnya KPU Jakarta terlihat dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara kepada pemilih.

Dia mengatakan, banyak warga yang tidak mendapatkan surat undangan di hari pemungutan suara. Menurutnya, warga yang tidak mendapatkan undangan tersebut akhirnya gagal menggunakan hak suaranya.

"Banyak warga yang tidak menerima, banyak warga yang tidak menerima dan yang menerima yang seharusnya dua, tiga, empat hari sebelumnya Pilkada, mereka rata-rata terimanya adalah satu atau dua minus H atau sebelum Pilkada," kata Basri Baco di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

"Karena tidak becusnya, tidak profesionalitasnya, para penyelenggara Pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya. Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara Pemilu atau Pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan melaporkan KPU Jakarta kepada DKPP buntut dari tudingan tidak profesional dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara.

"Hari ini Insyaallah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan ke DKPP, mengenai tidak profesionalitasnya KPU dalam menjalankan Tupoksinya dalam Pilkada kemarin," katanya.

Tonton juga video: Timses RIDO Pede Pilkada Jakarta 2 Putaran

[Gambas:Video 20detik]

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads