KPU Jakarta Sebut Rekapitulasi Tak Terpengaruh Saksi RIDO Ogah Tanda Tangan

Rifka Amalia - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 18:05 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (Foto: Rifka Amalia/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata merespons sikap saksi pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024. Wahyu menyebut hal tersebut tak akan mempengaruhi.

"Tidak akan mempengaruhi," kata Wahyu di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

Wahyu menyebut nantinya para saksi akan menulis pernyataan kejadian khusus terkait keberatan mereka terhadap hasil rekapitulasi.

"Karena mereka nanti akan membuat pernyataannya di kejadian khusus. Jadi mohon nanti mereka tulis di kejadian khusus seperti apa keberatannya. Insya Allah akan kami tindak lanjut," ucapnya.

Wahyu menilai saksi punya hak untuk tak menandatangani berita acara. Sehingga, kata dia, semuanya dikembalikan kepada saksi dari setiap paslon.

Wahyu mendapat informasi ada 3 wilayah Jakarta yang hasil rekapitulasinya ditolak untuk ditandatangani oleh saksi dari pasangan RIDO. Ketiga wilayah itu ada di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

"Info yang saya terima, di tiga kota tidak menanda tangan berita acara," ujarnya.

Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pilgub Jakarta di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur telah selesai dilakukan. Pasangan cagub-cawagub nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul di tiga wilayah tersebut.

Lihat juga video: KPU Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Hari Ini






(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork