Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang verifikasi terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP Yulius Setiarto terkait pernyataannya menyinggung aparat mengintervensi Pilkada 2024. Yulius diberi sanksi teguran tertulis oleh MKD DPR.
Sanksi itu diputuskan oleh MKD DPR dalam rapat musyawarah yang digelar di ruang rapat MKD DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan setelah musyawarah secara tertutup.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyanto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dek Gam menjelaskan, keputusan itu telah ditetapkan dalam rapat musyawarah MKD DPR yang bersifat tertutup. Sidang putusan digelar setelah sidang verifikasi selesai.
"Yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Dek Gam.
Sebelumnya, Yulius telah merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD DPR lantaran mempertanyakan netralitas polisi di Pilkada 2024. Yulius menyebut dirinya tak menyalahi kode etik dari anggota DPR.
"Oh nggak, nggak (melanggar kode etik). Yang saya lakukan saya parafrase kan sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu. Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini bener atau nggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh," kata Yulius di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Simak Video 'Yulius PDIP Buka Suara soal Dilaporkan ke MKD Terkait 'Parcok'':
(maa/gbr)