Sengaja Coblos 19 Surat Suara, Ketua KPPS di Jaktim Diberhentikan

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Sengaja Coblos 19 Surat Suara, Ketua KPPS di Jaktim Diberhentikan

Antara News - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 13:52 WIB
Anggota KPU DKI bersama perwakilan KPU kota/kabupaten memantau perhitungan suara di dari tiap TPS yang sudah terunggah ke aplikasi Sirekap di gedung KPU DKI Jakarta. (ANTARA/Lia WS).
Foto: Anggota KPU DKI bersama perwakilan KPU kota/kabupaten memantau perhitungan suara di dari tiap TPS yang sudah terunggah ke aplikasi Sirekap di gedung KPU DKI Jakarta. (ANTARA/Lia WS).

Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jaktim mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.

"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ucapnya.

4 Efek Kasus Coblos Surat Suara

Dia menambahkan, pelanggaran Pilkada itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, efek kode etik, di mana mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan.

Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

ADVERTISEMENT

Keempat, efek pemungutan suara ulang (PSU). Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

"Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasanya kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU," papar Rio.


(jbr/gbr)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads