Sengaja Coblos 19 Surat Suara, Ketua KPPS di Jaktim Diberhentikan

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Sengaja Coblos 19 Surat Suara, Ketua KPPS di Jaktim Diberhentikan

Antara News - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 13:52 WIB
Anggota KPU DKI bersama perwakilan KPU kota/kabupaten memantau perhitungan suara di dari tiap TPS yang sudah terunggah ke aplikasi Sirekap di gedung KPU DKI Jakarta. (ANTARA/Lia WS).
Foto: Anggota KPU DKI bersama perwakilan KPU kota/kabupaten memantau perhitungan suara di dari tiap TPS yang sudah terunggah ke aplikasi Sirekap di gedung KPU DKI Jakarta. (ANTARA/Lia WS).
Jakarta -

Video sejumlah orang menunjukkan surat suara dari KPU Jakarta Timur (Jaktim) sudah tercoblos untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, beredar di media sosial (medsos). KPU Jaktim memberi penjelasan terkait video tersebut.

Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, membenarkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

"Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu Ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui," kata Rio dilansir Antara, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada dua orang petugas yang mengaku melakukan pelanggaran, yaitu Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN. KPU Jaktim menjatuhkan sanksi kepada kedua petugas tersebut berupa pemberhentian tetap atas pelanggaran dan berbuat curang itu.

Alasan Coblos 19 Surat Suara

Rio menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut. Dia menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.

"Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

"Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak (masuk kotak), keburu ketahuan oleh pengawas TPS," kata dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jaktim mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.

"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ucapnya.

4 Efek Kasus Coblos Surat Suara

Dia menambahkan, pelanggaran Pilkada itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.

Kedua, efek kode etik, di mana mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan.

Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Keempat, efek pemungutan suara ulang (PSU). Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

"Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasanya kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU," papar Rio.

(jbr/gbr)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads