Terkait pelaksanaan Pilkada 2024, KPU menjelaskan hal tentang pemungutan suara lanjutan. Kegiatan ini dilakukan apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan tahapan pencoblosan atau pemungutan suara tidak dapat dilanjutkan.
Berikut penjelasan selengkapnya.
Ketentuan Pemungutan Suara Lanjutan Pilkada 2024
Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara lanjutan dalam Pilkada 2024 dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah pemilihan mengalami kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dalam Pilkada 2024 (jika ada).
- Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
- Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan Pilkada 2024
Daerah yang mengalami kondisi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dapat melakukan kegiatan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan.
Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. Itu artinya, jika ada pemungutan suara lanjutan Pilkada 2024, dapat dilakukan pada tanggal 7 Desember 2024.
Bedanya dengan Pemungutan Suara Susulan
Selain pemungutan suara lanjutan, ada juga yang dinamakan pemungutan suara susulan. Kegiatan ini dilaksanakan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di daerah pemilihan sehingga seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.
Berbeda dengan pemungutan suara lanjutan yang dimulai dari tahapan pemungutan suara di TPS yang terhenti, pemungutan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara.
(kny/imk)