Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Dalam pelaksanaan Pilkada, dapat terjadi pemungutan suara ulang (PSU) karena beberapa alasan.
Apa yang menyebabkan pemungutan suara ulang dalam Pilkada? Simak penjelasan di bawah ini.
Pemungutan Suara Ulang dalam Pilkada
Dikutip dari laman Instagram Bawaslu (@bawasluri), ada beberapa penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) dalam proses Pilkada. Apa saja?
- Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti:
- Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
- Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
- Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengecek lokasi TPS untuk pemungutan suara Pilkada 2024. DPT memuat daftar nama pemilih yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.
Berikut cara mengecek lokasi TPS Pilkada 2024.
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
- Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas
- Data lain yang juga muncul berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Jadwal Pilkada 2024 Terkini
Berikut jadwal Pilkada 2024 terkini sampai penetapan calon terpilih.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.