"Jadi masalah warga meninggal dunia masuk DPT pernah menjadi temuan kami. Namun sudah kami sampaikan untuk dihapus dari DPT. Jadi dalam konteks masalah DPT, hal ini memang domain KPUD," ucapnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Robert Suwandi menyampaikan jika mengacu pada data terbaru Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), terdapat 19.666 orang yang sudah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di DP4 terdapat 19.666 orang yang telah meninggal dunia namun kami belum bisa menonaktifkan NIK karena si ahli waris belum mengajukan akta kematian. Tapi kami akan melakukan verifikasi ke lapangan, sesuai alamat sekaligus melakukan pelayanan akta kematian," katanya.
Tanggapan KPU
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menepis apabila ada warga yang sudah meninggal dunia namun masih masuk DPT mengingat angka pemilih dihasilkan dari data pemilu sebelumnya yang telah diperbarui melalui pemutakhiran data pemilih.
"Memang saat ada undangan rapat dari dewan, kami datang terlambat dan saat hadir, kegiatan sudah selesai. Perlu diketahui, untuk database kami terus melakukan koordinasi dengan dukcapil. Yaitu berkaitan dengan warga yang sudah meninggal dunia dan pindah. Dan dalam pendataan ini kami yakini telah faktual. Sebab melibatkan pantarlih yang langsung observasi ke lapangan," kata Ali.
(jbr/imk)