Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 serentak digelar hari ini. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencoblosan Pilkada 2024 hari ini, Rabu (27/11/2024) dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Lalu, bolehkah mencoblos lewat pukul 1 siang? Berikut ketentuannya.
Jadwal Nyoblos Pilkada 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), dapat mencoblos Pilkada 2024 pada waktu:
- Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00
- Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00
- Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00
Apa itu DPT, DPTb, dan DPK? Ini perbedaannya.
- Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
- Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.
Apakah Boleh Nyoblos Lewat Jam 1?
Menurut Pasal 29 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pada batas waktu atau saat waktu pencoblosan selesai (pukul 13.00 waktu setempat), yang diperbolehkan mencoblos atau memberikan suara hanya pemilih yang:
- Sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau
- Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.
Bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat atau tidak dalam kondisi yang telah disebutkan di atas, sudah tidak bisa ikut mencoblos di TPS.
Pilkada 2024 Nyoblos Apa Saja?
Saat pencoblosan di TPS, pemilih menerima surat suara yang telah ditandatangani ketua KPPS. Ada dua jenis surat suara yang dibagikan, yaitu:
- Surat suara gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.
Untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan khusus terkait surat suara Pilkada 2024:
- Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.
- Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.