Surat pemberitahuan atau undangan nyoblos Pilkada 2024 dibagikan sebelum hari pemungutan suara. Dokumen ini perlu dibawa ke TPS saat hari pencoblosan tanggal 27 November 2024.
Jika belum menerima undangan, apakah tetap bisa mencoblos? Berikut aturan menurut Bawaslu.
Kapan Undangan Nyoblos Pilkada 2024 Dibagikan?
Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK) disampaikan oleh KPPS kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. Surat pemberitahuan berisi informasi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Nama dan NIK pemilih
- Nomor DPT
- Saran waktu kehadiran pemilih
- Nomor tempat pemungutan suara (TPS)
- Alamat TPS.
Bisakah Nyoblos Pilkada 2024 Tanpa Surat Undangan?
Surat undangan atau surat pemberitahuan pencoblosan Pilkada 2024 diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dikutip dari laman Instagram Bawaslu (@bawasluri), pemilih tetap bisa ikut mencoblos 27 November 2024 meskipun belum memiliki surat pemberitahuan atau undangan.
Pemilih yang tidak memiliki surat undangan atau undangan nyoblos, dapat mengikuti pencoblosan di TPS dengan membawa dokumen kependudukan berupa:
- e-KTP (KTP elektronik)
- Biodata penduduk
- Fotokopi e-KTP
- Foto e-KTP
- e-KTP berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
![]() |
Bagaimana Jika Undangan Nyoblos Hilang?
Apabila surat pemberitahuan/undangan nyoblos (formulir model C6-KWK) Pilkada 2024 hilang, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Jenis-jenis Pemilih Pilkada 2024 di TPS
Berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS saat Pilkada 2024 meliputi:
- Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan
- Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau disebut pemilih pindahan
- Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK)
- Pemilih yang belum memiliki e-KTP saat hari pencoblosan, dapat menggunakan biodata penduduk.
Simak juga Video 'Komdigi Sebut Hoaks Pilkada 2024 Turun 70% Berkat Ini':
(kny/imk)