Kamu Termasuk DPT, DPTb, atau DPK? Cek Jadwal Nyoblosnya!

Kamu Termasuk DPT, DPTb, atau DPK? Cek Jadwal Nyoblosnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 06:26 WIB
KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Jakarta di wilayah Jakarta Selatan. Simulasi akan dilanjutkan ke Jakpus hingga Jakbar. (Rumondang N/detikcom)
Foto: KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Jakarta di wilayah Jakarta Selatan. Simulasi akan dilanjutkan ke Jakpus hingga Jakbar. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Dalam pemungutan suara Pilkada 2024, umumnya ada tiga jenis pemilih, yaitu pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK). Ketiganya memiliki waktu pencoblosan yang berbeda.

Sebelum mencoblos, ketahui dulu apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024

Pemilih Pilkada 2024 adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut perbedaan pemilih DPT, DPTb, dan DPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
  • Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.

Waktu Nyoblos DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024

Berikut waktu pencoblosan Pilkada 2024 bagi DPT, DPTb, dan DPK menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00 waktu setempat.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Berikut daftarnya.

ADVERTISEMENT

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Simak Video: Apa Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Nyoblos di TPS?

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads