SE dan Keppres tentang Libur Pilkada 27 November 2024, Cek di Sini!

SE dan Keppres tentang Libur Pilkada 27 November 2024, Cek di Sini!

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 18:01 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Sebagaimana termuat dalam SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Berikut ini informasi selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024

Dalam SE Menaker disampaikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka:

  • Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Dalam Keppres terbaru disampaikan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu.

Untuk mengakses dokumen salinan SE Menaker dan Keppres tentang libur Pilkada serentak 2024 dapat melalui laman JDIH Kemnaker dan Sekretariat Negara. Berikut ini linknya:

Lihat juga Video: Mendagri Tegaskan Pelaksanaan Pilkada 2024 Tetap 27 November

[Gambas:Video 20detik]



(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads