Hari pemungutan suara Pilkada 2024 segera berlangsung. Di Indonesia, hari pemungutan suara atau pencoblosan baik untuk Pemilu maupun Pilkada biasa ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti Pemilu lalu, hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Lantas kapan hari libur nasional dalam rangka hari pemungutan suara Pilkada 2024 dan berlangsung berapa hari?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Pilkada 27 November 2024
Untuk pelaksanaan Pilkada mendatang, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Ini berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024. Dan hanya ada satu hari saja yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/11/2024).
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.
Mendagri Tito menerangkan hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024 ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Tito mengatakan bahwa Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024
Mengutip dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang dilihat detikcom, diktum kesatu menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu.
(wia/dnu)