Waktu Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024 Bagi DPT, DPTb, DPK

Waktu Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024 Bagi DPT, DPTb, DPK

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 12:14 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 segera tiba. Pemilih baik yang terdaftar sebagai DPT, DPTb, maupun DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Untuk waktu pemungutan suara sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan KPU. Adapun lokasi TPS adalah sesuai yang telah ditetapkan sesuai alamat domisili bagi pemilih DPT dan DPK, atau alamat pindah memilih bagi pemilih DPTb.

Berikut ini informasi lebih lanjut tentang ketentuan pelaksanaan pemungutan suara di TPS saat hari pemungutan suara Pilkada tanggal 27 November 2024 bagi pemilih DPT, DPTb, dan DPK beserta persyaratan yang perlu dibawa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemungutan Suara Bagi DPT

Bagi pemilih kategori DPT (Daftar Pemilih Tetap), waktu pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Berikut ini beberapa ketentuan yang berlaku saat pemilih DPT mendatangi TPS di hari pemungutan suara:

  • Waktu pemungutan suara selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

Pemungutan Suara Bagi DPTb

Bagi pemilih masuk kategori DPTb (Daftar Pemilih Pindahan), dapat memberikan suara di TPS dilaksanakan paling cepat 2 jam sebelum waktu pemungutan suara selesai, yaitu pukul 11.00 waktu setempat. Berikut ini beberapa ketentuan yang berlaku saat pemilih DPTb mendatangi TPS di hari pemungutan suara:

ADVERTISEMENT
  • Waktu pemungutan suara selama pukul 11.00-13.00 waktu setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
  • Pemilih DPTb nantinya akan mendapatkan surat suara yang menyesuaikan.

Pemungutan Suara Bagi DPK

Bagi pemilih kategori DPK (Daftar Pemilih Tambahan), dapat memberikan suara di TPS dilaksanakan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara selesai, yaitu pukul 12.00 waktu setempat. Berikut ini beberapa ketentuan yang berlaku saat pemilih DPK mendatangi TPS di hari pemungutan suara:

  • Waktu pemungutan suara selama pukul 12.00-13.00 waktu setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Pemilih DPK nantinya akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads