Timses Sebut Pramono Nyoblos di Cipete, Rano Karno di Lebak Bulus

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Timses Sebut Pramono Nyoblos di Cipete, Rano Karno di Lebak Bulus

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2024 08:57 WIB
Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, meminta warga menentukan pilihan dengan rasional (Kurniawan F/detikcom)
Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, meminta warga menentukan pilihan dengan rasional. (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta -

PDI Perjuangan mengatakan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, akan nyoblos di Pilkada Jakarta. Menurut anggota Tim Pemenangan Pramono-Rano, Yuke Yurike, keduanya kemungkinan akan menggunakan hak pilih di TPS dekat kediaman mereka.

"Kayaknya di rumah masing-masing," ujar Wakil Bendahara Umum DPP PDIP tersebut, Jumat (22/11/2024).

Yuke menyebut, Pramono Anung akan mencoblos di daerah Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Sementara Rano Karno akan mencoblos di daerah Lebak Bulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, hari pencoblosan Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

ADVERTISEMENT

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Tito mengatakan hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan," ungkapnya.

Saksikan juga video: Ketua Timses RIDO Sebut Dukungan Anies untuk Pramono-Rano Bukan Ancaman

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aud)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads