Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis data jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, ini berdasarkan data jumlah DPT Pemilu 2024 lalu. Berapa jumlahnya berdasarkan rentang usia?
Mengutip dari Indonesia Baik, data jumlah pemilih untuk Pilkada 2024 yang terhitung berdasarkan DPT Pemilu 2024 ini dapat dibagi berdasarkan rentang usia sesuai generasinya. Mulai dari Generasi Z (1997-2012, Milenial (1981-1996), Generasi X (1965-1980), Baby Boomer (1946-1964), dan Pre-Boomer (<1945).
Jumlah DPT 2024 Berdasarkan Usia
Menurut data KPU, jumlah pemilih yang tergolong Milenial dan Generasi Z (Gen Z) adalah yang terbanyak. Sekitar 40 persen pemilih atau sekitar 46 jutaan orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) adalah Gen Z yang berusia kurang dari 27 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini pemetaan jumlah DPT untuk Pilkada serentak 2024 berdasarkan usia yang tergolong dari Gen Z, Milenial, Generasi X (Gen X), Baby Boomer, hingga Pre-Boomer:
- Jumlah pemilih Gen Z sebanyak 46.800.161 orang
- Jumlah pemilih Milenial sebanyak 66.822.389 orang
- Jumlah pemilih Gen X sebanyak 57.486.482 orang
- Jumlah pemilih Baby Boomer sebanyak 28.127.340 orang
- Jumlah pemilih Pre-Boomer sebanyak 3.570.850 orang.
Pemilih yang Belum Tercantum DPT
Sebagai informasi, bagi warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pilkada 2024 namun tidak atau belum tercantum dalam DPT (sesuai DPT Pemilu 2024), masih bisa berpartisipasi dalam pencoblosan.
Kondisi tersebut di atas dapat terjadi misalnya bagi warga yang baru genap berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang tercatat sebelum tanggal pemungutan suara Pilkada 2024, namun kondisi tersebut belum tercatat saat Pemilu 2024 lalu.
Bagi warga yang termasuk kondisi tersebut maka dapat menjadi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, dalam Pasal 1 angka 30.
"DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara," demikian bunyi pasalnya.
Dalam hal ini, pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2024. Pemilih DPK dapat menggunakan hal pilihnya dengan syarat berikut:
- Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
- Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Penggunaan hak pilih pemilih DPK dilakukan 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia (mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat).