Pindah memilih masih bisa dilakukan hingga h-7 Pilkada 2024 atau sampai 20 November 2024, untuk pemilih yang berada di situasi bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
Setelah berhasil pindah memilih, pemilih yang bersangkutan akan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) atau kategori pemilih pindahan. Lantas, pemilih pindahan dapat berapa surat suara? Berikut penjelasannya.
Pemilih Pindahan Pilkada 2024 Dapat Berapa Surat Suara?
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilih pindahan juga bisa disebut dengan pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Nantinya, pemilih pindahan akan menerima surat suara tergantung kondisi pindah memilihnya. Berikut rinciannya.
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; atau
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota.
Aturan Mencoblos Bagi Pemilih Pindahan Pilkada 2024
KPU telah menetapkan sejumlah aturan mencoblos di Pilkada 2024 bagi pemilih pindahan. Berikut aturan-aturan yang dimaksud.
- Pemilih pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat dua jam sebelum waktu pemungutan suara selesai
- Dalam hal pemilih pindahan hadir sebelum waktu yang ditentukan karena mengalami keadaan memaksa, pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara
- Keadaan memaksa ditetapkan dengan keputusan KPU.
Dokumen yang Harus Dibawa DPTb ke TPS Pilkada 2024
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dan sudah terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili, maka dapat mengajukan pindah memilih untuk memilih di TPS lain. Setelah itu, mereka akan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa dokumen yang harus dibawa oleh pemilih dalam DPTb ke TPS pencoblosan Pilkada 2024.
- e-KTP atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih (lihat formatnya di sini)