Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar karena alasan tertentu, bisa mengajukan pindah memilih.
Lantas, masih bisakah urus pindah memilih untuk Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.
Apakah Masih Bisa Urus Pindah Memilih Pilkada 2024?
Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pindah memilih masih bisa dilakukan hingga H-7 pemungutan suara Pilkada 2024 atau sampai tanggal 20 November 2024, hanya untuk pemilih dengan kategori tertentu, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap (sakit)
- Menjadi tahanan rutan/lapas
- Tertimpa bencana.
Sebelum mengajukan pindah memilih, pastikan Anda sudah terdaftar dalam DPT. Begini cara mengeceknya.
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
- Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Bukti Pendukung Pindah Memilih Pilkada 2024
Pindah memilih Pilkada 2024 harus disertai dengan bukti pendukung. Apa saja bukti pendukung yang dimaksud?
- Bertugas di tempat lain
- Bukti pendukung: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. - Menjalani rawat inap (sakit)
- Bukti pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. - Menjadi tahanan rutan/lapas
- Bukti pendukung: Menjalani rehabilitasi narkoba. - Tertimpa bencana
- Bukti pendukung: Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan).
Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Berikut cara yang perlu dilakukan untuk pindah memilih Pilkada Jakarta 2024.
- Siapkan dokumen:
- e-KTP/Kartu Keluarga/Biodata Penduduk/IKD
- Dokumen pendukung alasan pindah memilih - Setelah itu, datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan/KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau tujuan
- Kemudian, petugas akan:
- Mengecek di portal https://cekdptonline.kpu.go.id
- Bila pemilih sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
- Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih - Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.