Cara Cek TPS Pilkada 2024 untuk Mencoblos Tanggal 27 November 2024

Cara Cek TPS Pilkada 2024 untuk Mencoblos Tanggal 27 November 2024

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 21 Jul 2024 18:51 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pencoblosan Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Adapun kegiatan pemilihan atau pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap pemilih yang terdaftar di DPT akan secara otomatis mendapat nomor TPS untuk mencoblos Pilkada 2024. Lalu, bagaimana cara mengecek TPS untuk Pilkada 2024? Berikut informasinya.

Pengertian TPS

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk Pilkada, TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPS merupakan tempat di mana para pemilih melaksanakan proses pemungutan suara. Dalam penyelenggaraan Pilkada, setiap TPS memiliki Petugas Pengawas TPS Pilkada.

Cara Cek TPS Pilkada 2024

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk Pilkada 2024. DPT adalah daftar nama pemilih yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada.

ADVERTISEMENT

Berikut cara mengecek lokasi TPS Pilkada 2024.

  • Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Klik 'Konfirmasi'
  • Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas
  • Data lain yang juga muncul berupa:
    - Nama lengkap Pemilih
    - NIK dan NKK
    - Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Keterangan:

  • Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data
  • โ Saat ini tahapan coklit, cek berkala sampai penetapan Data Pemilih Sementara (DPS)/DPT
  • Informasi lebih lanjut klik link berikut WA Chatbot KPU.

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

  • Memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(kny/imk)



Hide Ads