Hadiri Doa Bersama Ulama-Santri, Pramono Janjikan Perda Pesantren di Jakarta

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Hadiri Doa Bersama Ulama-Santri, Pramono Janjikan Perda Pesantren di Jakarta

Adrial akbar - detikNews
Minggu, 03 Nov 2024 10:51 WIB
Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung. (Adrial/detikcom)
Foto: Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berjanji membuat Peraturan Daerah (Perda) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Jakarta jika menang Pilkada. Hal itu akan dilakukannya dalam waktu 1 bulan.

Hal itu disampaikan Pramono usai menghadiri acara doa bersama Forum Ulama & Santri Indonesia (FUSI) Jakarta Pusat di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (3/11/2024). Pram mengatakan bahwa di Jakarta harus ada turunan perda dari Undang-undang tersebut.

"Jadi UU pesantren, UU no 18 tahun 2019, kemudian sudah ada perpres 82 tahun 2021. Memang Jakarta harus membuat perda atau pergub, untuk bisa menjadi turunannya. Kalau saya jadi lebih dari 1 bulan saya selesaikan," kata Pramono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait acara doa tersebut, dia didoakan jajaran ulama Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta Pusat. Pram berterima kasih dan mengatakan doa yang diberikan menambah semangat untuknya.

"Pertama saya mengucapkan terima kasih hari ini saya diundang di NU Jakarta Pusat," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Membuat saya tambah semangat, walaupun suaranya habis tapi tambah semangat," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PCNU Jakpus Syaifuddin mengatakan acara ini untuk mendoakan kemenangan Pramono agar dapat memimpin Jakarta. Kegiatan lain juga dilakukan yaitu diskusi tentang kepemimpinan Jakarta ke depannya.

"Seluruh tokoh dan ulama Nahdliyin Jakarta melakukan doa bersama yaitu istighosah yaitu mendoakan untuk kemenangan Mas Pram dan Bang Doel untuk memimpin Jakarta," kata dia.

Simak Video Pramono Kunjungi Kyai Syukron Ma'mun: Ini Jagoan Singa Podium

[Gambas:Video 20detik]



(ial/idn)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads