Pilkada 2024 merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil Bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Kegiatan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Lalu, apa saja syarat ikut nyoblos di Pilkada 2024? Berikut ulasannya.
Syarat Ikut Nyoblos di Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih Pilkada adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar syarat ikut nyoblos di Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
- Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
- Tidak sedang menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek DPT Pilkada 2024
Informasi data diri pemilih Pilkada 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara mengecek DPT Pilkada 2024.
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
- Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur?
Dikutip dari situs MenpanRB, Pilkada 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024 termasuk libur nasional. Tentang libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas.
Sisa Libur Tahun 2024
Berikut sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2024.
- Sisa libur nasional tahun 2024:
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal.
- Sisa cuti bersama tahun 2024:
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Lihat Video: Anggota DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada, Mau Fokus Nyoblos!