DKPP Usut Dugaan Ketua Bawaslu Kab Semarang Intimidasi Relawan Luthfi-Yasin

DKPP Usut Dugaan Ketua Bawaslu Kab Semarang Intimidasi Relawan Luthfi-Yasin

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 18:05 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Senin (26/3/2017).
Ilustrasi Bawaslu Kabupaten Semarang (Eko Susanto/detikcom).
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan dari relawan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto. Saat ini, DKPP tengah melalukan proses verifikasi administrasi terkait laporan tersebut.

"Sepanjang pengetahuan saya ada laporan terhadap Ketua Bawaslu Kota Semarang," kata Anggota DKPP Tio Aliansyah saat dihubungi, Senin (21/10/2024).

Laporan tersebut diterima DKPP pada Jumat (18/10). Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengecekan persyaratan administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tahapannya kan itu kan sudah kita terima di pengaduan, nanti dilakukan verifikasi administrasi, verifikasi administrasi melihat kelengkapan secara administrasi nya, dilakukan pemeriksaan secara administrasi nya," ujarnya.

Usai verifikasi administrasi, Tio menyampaikan selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi materil. Dia mengatakan jika memenuhi verifikasi materil, laporan itu akan disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian nanti tahapan selanjutnya kita lakukan verifikasi materil, apabila itu memenuhi syarat semua baru kita lakukan sidang pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Relawan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agus dilaporkan dengan dugaan intimidasi dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Laporan sudah terkirim ke DKPP, dan DKPP sudah merespons sudah diterima. Yang jelas, laporan sudah diterima," ujar Koordinator relawan paslon Luthfi-Yasin, Sulistiono, kepada detikcom, Sabtu (19/10/2024).

Sulistiono mengatakan laporan dikirim Kamis (17/10) kemudian langsung diterima DKPP. Dia mengatakan sebelumnya laporan itu ditolak karena masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, kemudian setelah laporan diperbaiki, DKPP langsung menerima laporan itu.

"Kita perbaiki, kemudian dikirim lagi langsung diterima," katanya.

Agus dilaporkan dengan dugaan intimidasi dan melanggar kode etik. Agus diduga mengintimidasi relawan bernama Ipung.

Simak Video: Survei Pilgub Jateng Poltracking, Andika-Hendi 31,4%, Lutfhi-Yasin 52,2%

[Gambas:Video 20detik]




(amw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads