Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak (26 Oktober 2024). Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada serentak (20 November 2024).
Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi: menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Adapun kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi: sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024
- Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan:
- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. - Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. - Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah. - Bagi yang menjalani rehabilitasi Narkoba, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba ditandatangani pimpinan dan cap basah. - Bagi yang menjadi tahanan di rutan/lapas, atau terpidana hukuman penjara/kurungan, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang. - Bagi yang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah. - Bagi yang pindah domisili, dibuktikan dengan:
- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. - Bagi yang tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil. - Bagi yang bekerja di luar domisilinya
- Surat tugas/keterangan ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah
- Fotokopi KTP-el.
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024
- Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU
- Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id - Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat
- Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih - Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar
- Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal - Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih
- Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili - Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.
(wia/imk)











































