Bawaslu Pandeglang Tangani 15 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Terbanyak ASN

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 10 Okt 2024 16:16 WIB
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin. (Aris Rivaldo/detikcom).
Jakarta -

Bawaslu Pandeglang tengah menangani 15 perkara dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024. Bawaslu menyebut mayoritas terlapor dalam kasus pelanggaran pilkada ini yakni aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

"ASN ada empat, lalu kemudian perangkat desa satu, kepala desa satu, itu kebanyakan ASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Didin mengatakan dari kasus itu, 8 di antaranya dinyatakan melanggar dan sudah direkomendasikan ke instansi terkait. Sementara untuk yang lainnya, masih dalam proses penanganan.

"Dari 15 yang sudah dilakukan penanganan, itu ada 8 rekomendasi kepada instansi terkait, mulai dari BKN (Badan kepegawaian Negara), kemudian ke DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) juga," ungkap Didin.

Didin melanjutkan rekomendasi pelanggaran yakni mereka dinyatakan melanggar Undang-undang lainnya hingga melanggar soal netralitas ASN.

"Bentuk pelanggaran yang kita terima baik itu informasi awal, ataupun laporan, sejauh ini lebih ke pelanggaran undang-undang lainnya," katanya.

Simak: Komisi II DPR Rapat dengan KPU-Bawaslu Bahas Rancangan PKPU dan Perbawaslu







(whn/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork