Wali Kota (Walkot) Depok M Idris dilaporkan ke Bawaslu terkait kampanye tak berizin. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio mengatakan diduga Idris belum izin cuti dalam melaksanakan kampanye.
"Ya, itu kita terima (laporannya) hari Kamis. Jadi sebenarnya kalau informasinya sudah ada di Bawaslu sejak hari Selasa, sudah masuk ke DM kita sejak Selasa, tapi laporannya itu masuk hari Kamis di minggu lalu," kata Sulastio saat dihubungi wartawan, Rabu (9/10/2024).
Sulastio mengatakan laporan itu terkait beredar video kampanye Idris pada Senin (30/9) di Cilodong, Depok. Di situ, Idris berkampanye mendukung paslon 1 Pilwalkot Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau paslonnya kan saya kira semua udah pada tahu ya, karena itu kan juga udah ada di media ya, itu kan memang paslon 01. Beliau hadir, menyampaikan pidato juga, ada videonya juga. Videonya itu kan juga sudah beredar," jelasnya.
Sulastio mengatakan diduga Idris belum mengajukan izin kampanye terkait hal tersebut. Dia menjelaskan Idris selaku Kepala Daerah boleh mengikuti kampanye, namun harus mengajukan izin cuti terlebih dulu.
"Kalau laporannya itu, itu pertama terkait dengan kampanye Wali Kota Idris di Cilodong, yang itu diduga, sementara belum ada izin (cuti). Belum ada izin. Gini, kan kalau Wali Kota itu, di dalam Pasal 70 Ayat 2, bunyinya nih, itu kepala daerah yang antara lainnya, kepala daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Diduga oleh pelapor, izin kampanye ini belum ada," jelasnya.
Bawaslu akan memastikan apakah kampanye yang dilakukan Idris pada malam hari itu memerlukan izin atau tidak. Pihaknya masih mengkaji untuk membuktikan apakah yang dilakukan Idris melanggar atau tidak.
"Saya kira dari sekian banyak pertanyaannya, yang harus kita pastikan adalah apakah kegiatan ini kan kegiatan kampanyenya malam, itu memerlukan izin cuti atau tidak. Nanti kita lihat tuh, di aturan mana itu ada (diatur). Karena kalau kita baca di Undang-Undang Pilkada, nggak ada. Ketentuan tentang jam ya yang nggak ada," jelasnya.
Bawaslu akan segera memanggil Idris untuk mengklarifikasi dan membuktikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
"Ya harus segera (dipanggil) apakah beliau dipanggil atau kita yang mendatangi, prinsipnya kami harus lakukan segera. Karena kami kan hanya punya waktu lima hari sejak register, ya jadi setelah lima hari register, kami sudah register Senin, maka kami sudah harus membuat keputusan. Apakah ini memang terbukti menemui unsur pelanggaran atau tidak terbukti," tuturnya.
detikcom telah menghubungi Wali Kota Depok M Idris untuk informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut. Namun hingga kini belum ada respons.
Simak: Komisi II DPR Rapat dengan KPU-Bawaslu Bahas Rancangan PKPU dan Perbawaslu