Cara Cek DPT Pilkada 2024 Offline dan Online, Simak Langkah-langkahnya!

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Offline dan Online, Simak Langkah-langkahnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 15:49 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pilkada 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. Sebelum mencoblos, pemilih harus memastikan namanya telah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Apa itu DPT?

Menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2018, daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Pengecekan data DPT Pilkada 2024 dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT
  • Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Offline

Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat mengecek datanya di DPT. Jika kesulitan mengecek secara online, pemilih dapat mengecek DPT secara offline. Berikut caranya.

  • Pemilih dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tinggalnya untuk memeriksa data DPT Pilkada 2024
  • Jangan lupa membawa dokumen identitas diri (KTP/KK)
  • Setelah itu, minta petugas memeriksa nama di DPT
  • Jika nama sudah terdaftar, petugas akan memberikan informasi tentang data pemilih yang bersangkutan beserta lokasi TPS untuk mencoblos saat Pilkada 2024.

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Online

Berikut cara mengecek DPT Pilkada 2024 secara online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

  • Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Klik 'Konfirmasi'
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa:
    - Nama lengkap Pemilih
    - NIK dan NKK
    - Nomor dan lokasi TPS
    - Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Simak: Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online, Bisa Pakai HP!

[Gambas:Video 20detik]




(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads