Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Syarat hingga Cara

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Syarat hingga Cara

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 15:43 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilihan (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemilih Pilkada Jakarta 2024 dapat mengajukan pindah memilih. Dalam hal ini, mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2018, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Berikut serba-serbi mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024

Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, jadwal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 dibagi menjadi dua periode. Hal ini berdasarkan kategori pemilih. Berikut daftarnya.

1. Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024)

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya.

2. Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024)

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap (sakit)
  • Menjadi tahanan rutan/lapas
  • Tertimpa bencana.

Syarat Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024

Pemilih yang mengajukan pindah memilih Pilkada Jakarta 2024 harus memenuhi syarat yang berlaku yang disertai bukti pendukung. Berikut informasinya.

ADVERTISEMENT
  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
    - Bukti pendukung: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
    - Bukti pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
    - Bukti pendukung: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
    - Bukti pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
    - Bukti pendukung: Menjalani rehabilitasi narkoba.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
    - Bukti pendukung: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  7. Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
    - Bukti pendukung: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam
    - Bukti pendukung: Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan).
  9. Bekerja di luar domisilinya
    - Bukti pendukung: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah serta fotokopi KTP-elektronik.

Cara Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024

Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam hal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024. Berikut rinciannya.

1. Cara Pertama

  • Pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat:
    - Memberikan Nomor WA dan Email Aktif
    - Mendapatkan Formulir Model A - Surat Pindah Memilih
    - Membawa e-KTP/KK (Kartu Keluarga)
    - Membawa bukti dukung pindah memilih.

2. Cara Kedua

  • Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih
  • Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
  • Petugas melakukan pengecekan
    - Cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id
    - Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
    - Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui Sidalih
    Formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.

Simak: Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online, Bisa Pakai HP!

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads