KPU Tetapkan Enam Titik Kampanye Terbuka Pilbup Pandeglang, Ini Rinciannya

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 01 Okt 2024 15:55 WIB
Foto: Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pandeglang, Falahudin (Foto: Aris Rivaldo/detikcom)
Pandgelang -

Komisi Pemilihan Umum KPU Pandeglang telah memetakan lokasi kampanye rapat umum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang, pada pilkada serentak 2024. KPU menyebut total ada enam titik lokasi kampanye yang bakal digelar.

"Titik lokasi yang kami fasilitasi dalam rangka kampanye rapat umum itu ada enam. Ada di Kecamatan Kadu Hejo, Mandalawangi, Sindangresmi, Cibaliung, Pagelaran dan Saketi, berada di lapangan sepakbola masing-masing kecamatan," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pandeglang, Falahudin, Selasa (1/10/2024).

Falahudin mengatakan kampanye terbuka itu digelar pada 23 September sampai 25 November 2024. Ia menyatakan enam titik lokasi yang dipilih ini, mampu menampung jumlah peserta kampanye dan mudah diakses. Menurutnya, enam lokasi itu juga mewakili masing-masing wilayah dari enam daerah pemilihan (dapil).

"Daya tampung, lokasinya memang paling relevan dan strategis, dan enam kecamatan ini merupakan bagian dari perwakilan masing-masing dapil, di Pandeglang ada enam dapil semuanya, misalkan dapil satu Kadu Hejo, kemudian dapil dua Mandalawangi," katanya.

Falahudin menjelaskan ada beberapa poin yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon saat menggelar kampanye terbuka. Ia mengatakan pasangan calon dilarang untuk mengeluarkan konten bermuatan SARA, atau melontarkan ujaran kebencian.

"Dalam Kampanye rapat umum, pertama dia tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar, kemudian ada muatan menghina seseorang, SARA, ras, golongan, kemudian melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba, kemudian menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye," tegasnya.

"Menggunakan fasilitas anggaran pemerintah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, pawai dengan jalan kaki atau berkendara di jalan raya, itu tidak boleh melakukan kampanye dengan pawai jalan kaki ataupun berkendara, melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Falahudin meminta para paslon beserta tim kampanye tidak melakukan transaksi politik uang untuk mempengaruhi pemilih.

"Calon tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan atau pemilih, juga dilarang dengan sengaja melakukan melanggar hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung," ucapnya.




(taa/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork