KPU Pandeglang menyatakan ada sanksi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang mengundurkan diri dari Pilkada 2024. KPU Pandeglang menyebut pasangan calon yang sengaja mengundurkan diri bisa didenda bahkan dipidana.
"Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri, kalaupun mengundurkan diri itu bisa disanksi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Restu mengatakan hal tersebut diatur dalam pasal 191 ayat (1) UU Pilkada. Restu mengatakan jika pasangan calon dengan sengaja mengundurkan diri, bisa dipidana selama 5 tahun dan didenda Rp 50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan (2 tahun) dan paling lama 60 bulan (5 tahun)," ujarnya.
"Dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar," tambahnya.
KPU Pandeglang telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Pasangan itu terdiri dari dua calon yang diusung partai politik dan dua calon independen.
Berikut urutan nomor pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang:
1. Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya
2. Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi
3. Uday Suhada-Pujiyanto
4. Aap Aptadi-Ratu Anita